Pencuri Emas, Kurang dari 24 Jam Sudah Berhasil Diamankan
Pelaku pencurian uang dan emas milik pedagang di Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (Foto Ist).--
"Pelaku mengaku bahwa aksi pencurian ini dilakukannya seorang diri," paparnya, Sabtu, 6 Juli 2024.
Selain perhiasan emas, polisi juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 17.000.000 dan sebuah obeng kuning yang digunakan pelaku untuk merusak lemari.
BACA JUGA:Ketum PSSI, Dukung Penuh Garuda Muda Indonesia, Kalahkan Australia
BACA JUGA:Ribuan Warga Kota Waringin Timur Meriahkan Pawai Taaruf Sambut Tahun Baru Islam
"Barang bukti lainnya yang turut diamankan termasuk baju dan celana jeans yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian," jelasnya.
Kini, Bayu Setiawan dan barang bukti tersebut telah dibawa ke Polsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan penangkapan ini, telah menunjukkan kesigapan Polsek Tanjung Batu dalam merespons laporan dari masyarakat.
Polsek Tanjung Batu juga melakukan tindakan cepat untuk mengungkap kasus kriminal di wilayah hukum mereka.
BACA JUGA:Datangi Dirjen Migas Kementerian ESDM, Ini yang Disampaikan Pj Bupati
BACA JUGA:Pj Wali Kota Palembang: Petugas Farmasi, Ada Baiknya Jangan Menahan Obat, Kasihan Pasien
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah berharap, masyarakat dapat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian.
"Terutama untuk menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan lingkungan yang aman dan tertib," pungkasnya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir, berhasil mengamankan seorang pria usai membawa kabur sepeda motor temannya sendiri.
Pria yang diamankan Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir tersebut, berinisial AR, 28 tahun, warga Desa Mekar Sari Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan terhadap pelaku, dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Fitra Hadi, bersama Tim Rimau Batu.