Ini Dia Sosok Hakim yang Membebaskan Pegi Setiawan, Ternyata Orangnya?

Hakim Eman Sulaeman saat memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung (Foto Ist).--

BACA JUGA:Ingin Memiliki Kulit Mulus Bebas Jerawat? Ini Solusinya!

BACA JUGA:Tips Memperkuat Imunitas Tubuh di Musim Panas

Juli 2021, Eman ditugaskan di Pengadilan Negeri Bandung hingga saat ini.

Sejak mengawali kariernya pada 1999, Eman sudah mengabdi sebagai PNS selama 24 tahun.

Dia merupakan PNS dengan golongan Pembina Tingkat I IV/b terhitung sejak April 2021.

Harta kekayaan Eman Sulaeman Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada 2 Januari 2024, tercatat memiliki harta kekayaan berupa uang Rp 294 juta.

Lalu, kekayaan Eman juga tersebar di sejumlah aset, seperti tanah, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan kas.

Berikut perincian harta kekayaan Eman Sulaeman:

1. Tanah dan bangunan harta tanah dan bangunan Eman Sulaeman mencapai Rp 720 juta, berikut sebarannya, tanah dan bangunan seluas 421 meter persegi/421 meter persegi di Kabupaten atau Kota Pemalang, Jawa Tengah seharga Rp 600 juta, tanah dan bangunan seluas 104 meter persegi/104 meter persegi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat senilai Rp 120 juta.

2. Alat transportasi Eman tercatat memiliki satu unit kendaraan berupa sepeda motor merek Honda NC11CF1C 2013 senilai Rp 6,5 juta.

3. Harta bergerak lainnya sebaran harta kekayaan Eman juga ada di harta bergerak lainnya yang mencapai Rp 12,4 juta 4. Kas dan setara kas Eman juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 35,5 juta. 

Total harta kekayaan Eman adalah Rp 774 juta. Di sisi lain, dia juga tercacat memiliki utang senilai Rp 480 juta. (*) Artikel ini sudah tayang di JPNN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan