Mobil Diderek Petugas Dishub Palembang Jika Masih Ngeyel Parkir di Badan Jalan

Dishub Palembang selain mengembosi ban juga menderek mobil yang parkir sembarangan (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Puluhan mobil yang kedapatan parkir sembarangan di badan jalan hingga mengganggu arus lalulintas di sepanjang Jalan Basuki Rahmat, digembok dan diderek paksa oleh petugas Dishub Kota Palembang, Senin 8 Juli 2024.

Pantauan di lokasi, beberapa mobil pribadi maupun angkutan barang yang kedapatan parkir di badan jalan di depan PTC Mall diderek paksa oleh petugas Dishub.

Tanpa ingin tahu siapa pemiliknya, begitu melihat ada mobil parkir sembarangan petugas dishub yang tengah berpatroli turun dari kendaraannya sambil membawa kunci derek dan langsung menggembok ban mobil yang melanggar aturan parkir tersebut.

Kabid Dalops Dinas Perhubungan Kota Palembang, AK Juliansya saat dikonfirmasi SUMEKS.CO membenarkan adanya kegiatan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di badan-badan jalan wilayah hukum Kota Palembang itu.

BACA JUGA:Warga Pinang Belarek Hilang Diduga Tenggelam

BACA JUGA:Nah Loh, Tim Saber Pungli Gelar Rapat Internal, Siapa Sasarannya

"Apa yang dilakukan Personil Seksi Patroli dan Pengawasan Bidang Wasdalops Dishub Palembang itu bertujuan sebagai upaya memberikan efek jera agar pemilik kendaraan tidak lagi parkir di bahu jalan. Sebab area itu kerap terjadi kemacetan," katanya.

Sebelumnya, masih di hari yang sama puluhan sepeda motor yang kedapatan parkir liar di sepanjang badan jalan, Jalan POM IX Kampus Palembang digembosi oleh petugas suku dinas perhubungan.

Hal ini terpaksa dilakukan petugas guna memberikan efek jera kepada para pengendara khususnya sepeda motor agar tidak lagi parkir sembarangan karena dapat menggangu lalulintas.

Pantauan di lokasi, petugas parkir yang biasa memarkirkan motor-motor para pengendara di kawasan badan jalan, sepanjang POM IX tak bisa berbuat banyak hanya bisa terdiam melihat petugas yang sibuk menggembosi satu persatu ban motor di lokasi.

Aryanto (32) salah seorang pemilik motor yang digembosi oleh petugas dishub mengaku mengetahui ban kendaraannya digembosi, ia pun terpaksa mendorong motornya hingga satu kilometer lebih untuk mencari tempat jasa tambah angin.

"Jauh saya dorong motor, cari tambah angin, untungnya ada setelah isi angin saya mau langsung pergi saja dan tak mau lagi parkir di sana," ujarnya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menindak 25 motor yang parkir sembarangan di Jalan POM IX pada Selasa 23 April 2024.

25 motor tersebut ditindak petugas Dishub Palembang dengan mengempeskan ban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan