Dua Kali Dicuri, Tower SUTET di Muba Nyaris Roboh, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah

DIAMANKAN, Dua Pencuri dan Penadah Tower SUTET DIAMANKAN (Foto Ist).--

Pertama terjadi pada hari Rabu 10 Juli 2024 di lokasi tower SUTET  T191 Desa Purwosari yang diduga dilakukan  oleh tersangka DA bersama dua orang kawan lainnya yang belum tertangkap.

"Dari situ mereka berhasil mengambil besi siku tower SUTET seberat 100 Kg dan dijual kepada SN di Betung dengan harga Rp. 1.000.000," jelasnya 

BACA JUGA:Ingin Punya iPhone 15 Pro Max? Coba Infinix Hot 40 Pro, Smartphone Mirip iPhone dengan Harga Dibawah 3 Jutaan!

BACA JUGA:Lebih Hemat, Infinix Hot 40 Pro Siap Jadi Alternatif iPhone 15 Pro Max Impianmu

Sedangkan kejadian kedua pada hari Kamis 11 Juli 2024 di lokasi tower SUTET T.194 desa Purwosari.

"Saat anggota kami yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Zulfikri SH.MH sedang menyusuri tempat kejadian perkara bersama anggota Koramil Sekayu bertemu dengan DA," jelas Kapolsek.

"Saat itu dia mengendarai sepeda motor membawa besi siku tower diduga  hasil curian sebanyak 30 batang, yang selanjutnya diamankan, dan ketika mengecek lokasi  tower T.194 ditemukan besi siku tower yang sudah dilepas sebanyak 50 batang, dan dari penangkapan ini kemudian terungkap siapa penadah barang hasil curian tersebut," Jelasnya. 

Kapolsek mengungkapkan pihaknya akan terus memburu dua orang pelaku yang belum tertangkap.

Sementara untuk tersangka DA kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Sedangkan tersangka SN kami jerat dengan pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Ridho.

Ridho mengajak warga masyarakat yang wilayahnya dilewati oleh jalur tower SUTET untuk sama-sama menjaga keamanannya.

"Karena tower ini merupakan proyek vital untuk menyalurkan arus listrik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, untuk itu mari sama-sama untuk menjaganya sehingga proses pembangunannya cepat selesai," jelasnya. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan