Luar Biasa, Datun Kejari OKU Selatan Sukses Damaikan Sengketa Tanah Waris
Datun Kejari OKU Selatan Damaikan Sengketa Tanah Waris antar Warga KIsam Tinggi (Foto Ist).--
PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sukses selesai kan sengketa tanah waris antar masyarakat individu di Desa Tenang Kisam Tinggi.
Demikian diungkapkan Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH melalui Kasi Datun Aldi Rajasa SH dalam rilis tertulis yang diterima Rabu 24 Juli 2024.
Diterangkan Aldi, penyelesaian sengketa tanah waris tersebut disaksikan langsung Kepala Kejari OKU Selatan serta kedua belah masyarakat yang bersengketa.
"Kegiatan penyelesaian sengketa tersebut dihadiri langsung Kepala Kejari OKU Selatan pada Selasa 23 Juli 2024 kemarin," terang Aldi.
BACA JUGA:Nah Loh, Kantor BPBD OKU Digeledah Kajari
BACA JUGA:Muba Kewalahan Penangan Aktifitas Illegal Migas, Polda Sumsel Bentuk Tim Satgas
Diwawancarai melalui sambungan telepon, Kasi Datun Kejari OKU Selatan ini menerangkan permasalahan tersebut bermula adanya masyarakat yang merupakan pemilik tanah warisan yang melaporkan sengketa berkenaan dengan tanah yang diklaim merupakan miliknya.
"Sehingga selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH menugaskan Bidang perdata dan tata usaha negara untuk memberikan pelayanan hukum," ungkapnya.
Menindaklanjuti tugas tersebut, lanjut Aldi maka bidang perdata dan usaha negara Kejari OKU Selatan memberikan pelayanan hukum dengan mengundang masing-masing pihak yang bersengketa.
Pihak-pihak yang turut serta menyaksikan, ungkap Aldi Camat Kisam Tinggi, Kepala Desa Tenang, dan Perwakilan BPN OKU Selatan hadir di kantor Kejari OKU Selatan guna bermusyawarah dan menyelesaikan sengketa yang dipermasalahkan tersebut.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Selenggarakan Kegiatan FSG, Ini Tujuanya
BACA JUGA:Polisi Bekuk Pelaku Pencurian yang Sempat Viral
Masih kata Aldi, Kejari OKU Selatan memberikan pelayanan hukum merupakan tupoksi dari bidang Datun khusunya di wilayah hukum Kejati OKU Selatan.
Sehingga, lanjut Aldi pelayanan tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum dan menciptakan masyarakat yang harmonis.