Resmi! 10 Orang Bintara Diterima Kapolres Muba Ditandai Mandi Kembang

MANDI KEMBANG, Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK saat memandikan 10 Bintara masuk ke Polres MUba (Foto Boim).--

Tugas pokok polri diatur dalam pasal 13 undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ada 3 yaitu :

a. Harkamtibmas (memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat).

b. Gakum (menegakan hukum).

c. Memberikan perelindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Tutup Kapolres.

Seusai penyambutan dilanjutkan dengan tradisi mandi kembang, dimana seluruh Bintara remaja duduk berjongkok dan disiram kembang dimulai dari Kapolres, disusul Wakapolres dilanjutkan oleh para pejabat utama. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan