Satres Narkoba Polres Muba Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba, Didapatkan 51 Paket Narkotika Jenis Sabu
Editor: Imran
|
Rabu , 31 Jul 2024 - 20:14
Tersangka dan barang bukti (foto ist).--
"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah ditambah 1/3," tutupnya. (*)