Simpan Narkotika Dalam Closet Kamar Mandi, Pria Ini Dibekuk Satres Narkoba Polres Muba
AMANKAN, Pelaku Beserta Barang Bukti yang diamankan (foto ist).--
Tersangka adalah RA yang kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.
“Kemudian, pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar rupiah., sedangkan tersangka HEN kami sidik dalam berkas tersendiri,” jelasnya
Zanzibar mengapresiasi masyarakat yang telah perduli dengan bahaya narkoba dan melaporkannya kepada polisi, sehingga dapat dilakukan upaya pencegahan sejak dini. (*)