''Mandi Debu'' Masyarakat Minta Angkutan Batu Bara PT Ocean Dihentikan
Aksi, MAsyarakat Minta PT Ocean Dihentikan (foto reno).--
Sementara itu Kepala Dishub Muba, Musni Wijaya SSos MSi, saat menerima perwakilan massa aksi di Ruang Rapat Dishub menuturkan bahwa secara aturan truk batubara boleh melintasi jalan umum bila diperlukan.
Musni juga menyatakan Dishub Muba tidak memiliki wewenang menindak pelanggaran aturan yang dilakukan armada PT Ocean, seperti penindakan STNK mati pajak dan uji kir habis masa berlaku.
"Regulasi dan aturan memang dari kita, tapi wewenang penindakan itu ada pada pihak kepolisian. Untuk uji kir kendaraan itu dikembalikan ke tempat asal kendaraan masing-masing," jelasnya.
Terkait dampak lingkungan berupa debu jalan yang dirasakan oleh masyarakat itu dikembalikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
"Untuk permasalahan debu jalan itu kembali ke DLH. Pemkab Muba juga sudah mengupayakan pembangunan jalan baik itu melalui bantuan Gubernur atau APBD, namun kita tidak bisa bebas membangun karena untuk menghindari persepsi masyarakat bahwa pembangunan jalan ini untuk kepentingan perusahaan bukan masyarakat," tutupnya. (*)