Perlu Diingat! Perusahaan Menahan Ijazah Asli, Ini Kata Dirjen HAM: Penahanan Ijazah Merupakan Pelanggaran

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Purba Menyoroti Pentingnya terhadap praktik penahan ijazah (Foto Sumeks.co).--

"Perusahaan sebaiknya mempertimbangkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menjamin setiap orang hak untuk memilih pekerjaan sesuai keinginan mereka dan hak atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil," ungkap Dhahana.

Dhahana juga menambahkan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan pengarusutamaan bisnis dan HAM di tanah air.

BACA JUGA:Realme 8i: Juara Spesifikasi di Kelasnya, Harga Terjangkau

BACA JUGA:POCO M3 Pro 5G: Raja Baru di Kelas Harga Menengah

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa praktik-praktik bisnis tidak hanya mematuhi hukum tetapi juga menghormati hak-hak dasar manusia.

Dengan adanya perhatian dan kajian yang mendalam, diharapkan akan tercipta regulasi yang dapat melindungi hak tenaga kerja tanpa menghambat kebijakan perusahaan yang sah.

Peran penting dari pemerintah dan pihak-pihak terkait sangat diperlukan untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan bisnis dan hak-hak tenaga kerja, demi tercapainya iklim kerja yang adil dan berkelanjutan. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan