Hilangkan Nyawa Pemilik Bengkel, Rais Dihukum 10 Tahun Penjara

Terdakwa kasus penganiyaaan terhadap pemilik bengkel hingga meninggal dunia dihukum 10 tahun penjara (Foto Ist).--

Akhirnya saksi Meisy dan Saksi Dariyah membawa korban Yantoni ke Rumah Sakit Pertamina untuk diobati. 

Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Korban mengalami luka bacok di kepala sebelah kiri, jari manis dan jari tengah Korban putus dan korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Petamina Plaju pada Jumat 12 April 2024 sekira pukul 09.15 WIB atas kejadian tersebut Saksi Dariyah melapor ke Polsek Plaju. (*) 

Tag
Share