Hilangkan Nyawa Pemilik Bengkel, Rais Dihukum 10 Tahun Penjara

Terdakwa kasus penganiyaaan terhadap pemilik bengkel hingga meninggal dunia dihukum 10 tahun penjara (Foto Ist).--

Terungkap dalam uraian dakwaan, kasus tersebut terjadi Kamis 11 April 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Kapten Robani Kadir RT 29 RW 8 Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju,  Kota Palembang. 

Bermula saat itu saksi Meisy Andari Binti Yantoni baru pulang dari jalan-jalan usai lebaran.

BACA JUGA:Ketahui Tugas Pokok dan Tanggung Jawab, Personel Polres OKI Latihan Pengamanan TPS

BACA JUGA:Waduh, Tabrak Pemotor Sopir Truk Langsung Kabur

Sesampai dirumahnya yang mana merupakan salon kecantikan merangkap bengkel motor dan tamban ban. 

Ternyata datang saksi Diba Sekar Puja alias Puja yang merupakan istri terdakwa Rais yang meminta kepada saksi Meisy agar dipasangkan cat kuku.

Lalu Meisy menjawab akan mengambil alat-alat terlebih dahulu, sedangkan saat itu korban Yanto dan saksi Dairyah sedang duduk didalam bengkelnya. 

Tidak lama kemudian saksi Meisy membawa alat-alat untuk memasang cat kuku, saat saksi Meisy sedang memasang kutek kuku, saksi Puja menanyakan masih lama tidak dan dijawab Meisy sebentar lagi.

Setelah pemasangan cat kusu selesai dan Puja sudah membayar ulah kepada saksi Meisy. Tidak lama datang terdakwa menyusul Puja dan berkata.

"Kau ni masih lama dak, anak kau nangis kejang-kejang," kata terdakwa kepada Puja.

Mendengar keributan tersebut, korban kemudian berkata "Sudah jadilah, aku lagi pening, ini maghrib," langsung dijawab terdakwa "nak ngapo kau,". Korban kemudian reflek menutup mulut terdakwa dengan tangannya.

Terdakwa kemudian mengancam "tunggulah aku ngambek parang," setelah itu terdakwa bersama Saksi Puja pulang ke rumahnya. 

Lalu, sekira 10 menit kemudian terdakwa kembali datang sambil membawa senjata tajam jenis parang dan langsung mendekati Korban Yantoni.

Terdakwa pun langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang tersebut, dengan kedua tangan terdakwa dan langsung membacok kepala Korban sebanyak 1 kali sehingga berbunyi.

Bahwa setelah membacok korban Yantoni, terdakwa langsung melarikan diri dan saat itu saksi Meisy berusaha mengejar terdakwa namun Terdakwa berhasil melarikan diri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan