Jalan Sehat KPU OKI, Bentuk Sinergi Sosialisasi Pilkada 2024 yang Efektif

Jalan Sehat, KPU OKI Gelar Jalan Sehat. Foto: dok/ist--

Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten OKI telah mengumumkan untuk jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten OKI. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi untuk Pilkada Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan dan Pilkada Bupati dan wakil bupati DPS Kabupaten OKI terdata sebanyak 574.165 pemilih. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

BACA JUGA:Tim Basket RANS Simba Bogor Berpisah dengan Thomas Roijakkers

Sejumlah sebanyak 574.165 pemilih ini hasil rekapitulasi DPS yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI dari hasil rapat pleno. 

"Kemarin sudah rapat pleno terbuka di aula demokrasi kantor KPU OKI, untuk daftar pemilih sementara (DPS) terdata sebanyak 574.165 pemilih pada pilkada gubernur dan wakil gubernur Sumsel dan bupati dan wakil OKI November 2024 nanti," jelas Ketua KPU Kabupaten OKI, M Irsan melalui komisioner bidang Perencanaan Data dan Informasi, Hadi Irawan. 

Dijelaskan Hadi, jumlah ribuan DPS Kabupaten OKI ini tersebar di 18 Kecamatan dan 327 Desa/Kelurahan. Dimana jumlah DPS terdiri dari laki-laki dan perempuan. 

Dimana jumlah DPS laki-laki sebanyak 293.369 pemilih dan untuk jumlah DPS perempuan sebanyak 280.796 pemilih. 

"Jumlah DPS untuk Pilkada November tahun ini sudah dirapatkan dalam pleno terbuka. Tetapi masih bisa bertambah dan berkurang," terang Hadi, kepada SUMEKS.CO, Senin 12 Agustus 2024.

Dikatakan Hadi, Kabupaten OKI cukup luas dimana terdapat kecamatan perairan juga. Yaitu seperti kecamatan Tulung Selapan, Cengal, Sungai Menang dan Air Sugihan. 

"Mengenai jumlah DPS ini masyarakat yang belum masuk dalam data pemilih bisa melapor ke PPS setempat," jelasnya. 

Lanjut dia, untuk DPS pilkada ini ditetapkan secara rinci dalam dokumen rekapitulasi Kabupaten OKI. Bagi masyarakat yang namanya belum tercantum dalam data pemilih melapor ke PPS. 

Sambungnya, diberikan waktu 10 hari bagi masyarakat yang namanya belum tercantum sebagai data pemilih untuk melapor. 

"DPS yang telah ditetapkan ini sudah diumumkan di Desa/Kelurahan. Jadi yang belum terdaftar sebagai pemilih silakan lapor ke PPS," ungkapnya. 

Dimana sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membutuhkan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan