Dianggap Ganggu Kenyamanan, Pol PP Angkut Paksa Puluhan Gerobak PKL di Jalan POM IX Palembang
Pol PP Angkut Paksa Gerobak PKL (foto sumeks.co).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Puluhan gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa menjajakan dagangannya di sepanjang Jalan POM IX, Taman TVRI, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I diangkut paksa petugas Sat Pol PP Kota Palembang, Senin malam 19 Agustus 2024.
Hal ini dilakukan lantaran Satpol PP menilai keberadaan para PKL tersebut dianggap sudah mengganggu kenyamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Palembang, Budi Ritonga membenarkan adanya penertiban para PKL di sepanjang Jalan POM IX tersebut.
Dia mengatakan, penertiban dilakukan setelah banyaknya aduan dan laporan dari masyarakat yang diterima pihaknya.
BACA JUGA:Astaga, Aksi Tawuran di Jalan Radial Pecahkan Kesunyian Malam
BACA JUGA:Jelang Akhir Bulan Agustus 2024, Harga Sayuran Masih Stabil dan Bertahan
"Ya kami melakukan penertiban terhadap puluhan PKL yang biasa mangkal di POM IX, dalam razia penertiban ini kami turut mengamankan puluhan gerobak para pedagang yang sudah melanggar aturan," ujarnya.
Dia menambahkan, penertiban ini dilakukan guna menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat yang resah terkait keberadaan PKL liar yang berjualan di sepanjang Jalan POM IX Palembang.
Dijelaskannya, sebelum diterbitkan para pedagang yang berjualan dikawasan tersebut sebelumnya sudah terlebih dulu diberi peringatan dan diimbau untuk tidak berjualan di atas trotoar jalan.
Namun katanya, imbauan tersebut tidak didengar dan para pedagang tetap ngeyel berjualan di lokasi sehingga pihaknya terpaksa melakukan penertiban.
BACA JUGA:5 Manfaat Luar Biasa dari Konsumsi Buah-buahan Segar
BACA JUGA:Xiaomi Redmi 10C: Apakah Ini Smartphone Terbaik di Kelasnya?
“Penertiban kami lakukan tadi malam, di lokasi kami juga sudah memasang police line atau garis polisi agar tidak lagi digunakan untuk berjualan. Gerobak-gerobak liar yang sudah melanggar aturan juga sudah kami bawa ke kantor Satpol PP Palembang,” katanya.
“Penertiban kita lakukan berdasarkan Perda Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 juncto Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban,” tambahnya.