KPU Ogan Ilir Tegaskan Tetap Mengacu PKPU 8 Tahun 2024

Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah menjelaskan proses pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Ogan Ilir pada Pilkada Serentak 2024 mengacu pada PKPU Nomor 08 Tahun 2024 (Foto Ist).--

Sebelum membuka pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Ogan Ilir, menurut rencana KPU Kabupaten Ogan Ilir akan melakukan pengumuman terlebih dahulu.

"Pengumuman kita lakukan 24 hingga 26 Agustus 2024," ujarnya.

Dijelaskan oleh Masjidah, jadwal pendaftaran tersebut untuk pasangan calon yang didukung oleh partai politik.

"Sedangkan pendaftaran untuk pasangan calon independen sebelumnya sudah dibuka pada tanggal 8 hingga 12 Mei lalu, namun tak ada yang mendaftar," terang Masjidah.

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Ogan Ilir, yakni, pemeriksaan kesehatan tanggal 27 Agustus sampai 2 September 2024.

Penelitian persyaratan administrasi calon, tanggal 29 Agustus sampai 4 September 2024.

Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU, tanggal 5 dan 6 September 2024.

Perbaikan dan penyerahan perbaikan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu kepada KPU, tanggal 6 sampai 8 September 2024.

Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU, tanggal 6 sampai 14 September 2024.

Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU, tanggal 13 dan 14 September 2024.

Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, tanggal 15 sampai 18 September 2024.

Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, mulai tanggal 15 hingga 21 September 2024.

Kemudian, penetapan paslon bupati dan wakil bupati tanggal 22 September dan dilanjutkan pengumuman kontestan Pilkada Ogan Ilir pada 23 September mendatang. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan