Ini Draf PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Termuat dalam Pasal 11 & 15

Pilkada Serentak 2024 (Foto Grafis JPNN).--

Pasal 15 berbunyi "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon". (*) Artikel ini telah tayang di JPNN.

Tag
Share