Duh Sedih Banget, TPP untuk PPPK Belum Ada

LANTIK, PPPK Pemkab Palembang yang baru saja dilantik--

PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkot Palembang harus berlapang dada, karena belum dapat mencicipi tambahan penghasial pegawai (TPP). 

Lantaran, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang hanya masih diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau belum untuk PPPK.

Pemkot Palembang melantik tenaga PPPK, Jumat 9 Desember 2023.

PPPK di Kota Palembang berbeda dengan Kabupaten/Kota lainnya di Sumatera Selatan (Sumsel) seperti Muara Enim, dan provinsi lainnya yakni Jawa Barat.

Hal itu dikarenakan belum dianggarkan pada APBD 2024, artinya PPPK di lingkungan Pemkot Palembang belum bisa mendapatkan TPP seperti ASN. 

BACA JUGA:Ternyata Terdakwa Polisi Ini Bukan Anggota Polres OKI

Pj Wali Kota Palembang H Ratu Dewa menjelaskan jika TPP PPPK akan disesuaikan dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat.

"Soal penggajian mereka termasuk, yang pasti jika ada acuan, hak mereka akan setara dengan ASN PNS. Jika ada referensi, itu akan dialokasikan dalam anggaran ke depan,” jelasnya usai melantik PPPK Tahun Anggaran 2022 di Ruang Parameswara Kantor Wali Kota Palembang pada Jumat 8 Desember 2023.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang Riza Fahlevi mengatakan, TPP PPPK belum dianggarkan pada APBD 2024.

Pembahasan mengenai TPP PPPK masih berlanjut, belum ada kepastian untuk tahun 2024, meskipun masih dalam proses. 

Saat ini, lebih dari 3.000 PPPK di Pemerintah Kota Palembang hanya menerima gaji pokok dari anggaran APBN.

“Untuk tunjangan lainnya selain gaji, akan ada nantinya, mekanismenya akan diatur oleh BPKAD,” urainya. 

Sementara salah satu PPPK Kota Palembang berinisial F berharap PPPK juga mendapatkan Tunjangan Pemeliharaan dan Pengembangan (TPP) seperti ASN. 

BACA JUGA:Jelang Nataru Bupati Sidak Pasar

Tag
Share