Gakkum KLHK dan Polda Sumsel Gagalkan Transaksi Penjualan Cula Badak dan Pipa Gading Gajah
GAKKUM KLHK dan Polda Sumsel Gagalkan Transaksi Penjualan CUla Badak (Foto Ist).--
Hari menambahkan bahwa tersangka MA dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Yang berbunyi yaitu setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, danlatau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi.
Ancaman pidana tersangka MA (60) dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIl.
Keberhasilan Penangkapan Tersangka ini berawal dari hasil penelusuran tim cyber patrol Ditjen Gakkum melalui facebook kemudian tim melakukan profiling dan bergerak cepat untuk melakukan lokasi akan dilakukannya transaksi.
Hasilnya Tim berhasil mengamankan pelaku ZA (60) saat akan melakukan transaksi penjualan Cula Badak dan Gading Gajah.
Saat melakukan transaksi Tim mendapati hanya 1 Cula Badak dan 1 Pipa Gading Gajah, kemudian bergerak cepat untuk melakukan penggeladahan di ruko dan rumah pelaku dan akhirnya di rumahnya. (*)