Waduh, Warga Pedamaran VI OKI Demo Tuntut Kades Mundur

Warga Demo (foto ist).--

DPR sendiri, sambung Toha, masih menunggu sikap pemerintah soal revisi UU Desa. Jika revisi berjalan mulus, masa jabatan kades bakal diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun tiap periodenya. Hal itu sesuai dengan tuntutan ribuan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa pagi.

"Tinggal tunggu pemerintah, ya. Harus dua-duanya, kan, DPR sama pemerintah. Nah, kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan," ucap Toha. Pasal 39 UU Desa menyatakan masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan