Penegakan Perda, Sat Pol PP Gerbek Sepasang Kekasih di Kamar Penginapan Tanpa Ada Hubungan Resmi

Sepasang Kekasih di Kamar Penginapan Digerbek (Foto BOim).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Sat Pol PP Kabupaten BANYUASIN mendapatkan satu pasang tanpa hubungan pernikahan sedang berduaan di penginapan di Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan BANYUASIN III, BANYUASIN, Selasa 10 September 2024 sore. 

Pasangan yang diduga sedang memadu kasih itu, digrebek oleh Satpol PP usai mendapatkan informasi kalau di lokasi itu acap kali digunakan asusila. 

Informasinya sang pria inisial S (22) merupakan ketua PPS Desa Tanjung Kepayang, Kecamatan Banyuasin lll Banyuasin.

Selanjutnya pasangan kekasih itu di bawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Banyuasin untuk diamankan, dan orang tua bersangkutan telah dipanggil.

BACA JUGA:45 Anggota DPRD Muba Periode 2024 – 2029 Resmi Dilantik, 25 Orang Wajah Baru, 20 Wajah Lama

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan Ya! Karnaval di Muba Akan Berlangsung di Hari Kamis 26 September 2024

"Iya, kita amankan pasangan kekasih tersebut," kata Indra Hadi Kadis Satpol PP Banyuasin melalui Kabid Perda Bustanil Aripin. 

Mengenai status pasangan pria yang diamankan tersebut, pihaknya kurang memperhatikan hal itu.

"Kita hanya fokus penegakan Perda, menertibkan penginapan tersebut. Itu bukan ranah kita," ucapnya.

Pihaknya akan memanggil pemilik penginapan, dan akan meminta untuk menutup sementara aktivitas penginapan itu sembari dilengkapi syarat-syarat penginapan. "Karena belum ada izin," katanya.

Santo, Camat Banyuasin III mengatakan kalau sebenarnya pihaknya sudah menindaklanjuti keresahan masyarakat penginapan tersebut.

"Kita juga sudah laporkan ke satpol PP, dan puncaknya adanya pengrebekan itu," katanya.

BACA JUGA:Sekda Muba Sambut Tim BPKP Provinsi Sumsel Dalam Rangka Evaluasi Dana Transfer ke Daerah

BACA JUGA:Timnas Indonesia Tahan Imbang Australia, Patahkan Prediksi Media Asing

Tag
Share