Sempat Kabur Selama 3 Bulan, Akhirnya Bandar Arisan Bodong di Ogan Ilir Dibekuk
Owner Arisan Bodong Ditangkap Satreskrim Polres Ogan Ilir (Foto Ist).--
BACA JUGA:Sekda Muba Sambut Tim BPKP Provinsi Sumsel Dalam Rangka Evaluasi Dana Transfer ke Daerah
BACA JUGA:Timnas Indonesia Tahan Imbang Australia, Patahkan Prediksi Media Asing
Kemudian, Tim Macan OI langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan kemudian tersangka dibawa dan diamankan kekantor Satreskrim Polres Ogan Ilir guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saat ini perempuan tersebut sudah kita amankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir," terangnya.
Modus operandi tersangka dengan membujuk para korban dan mengiming-imingi arisan berupa uang dan emas.
Seperti modus arisan bodong pada umumnya, mulanya tersangka menunaikan hak-hak para korban.
"Tersangka terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kami masih terus lakukan pengembangan terhadap kasus ini," jelas Ilham.
Berdasarkan keterangannya kepada polisi, uang anggota arisan tersebut telah habis digunakan untuk membayarkan hutangnya.
Selama pelariannya di Jambi, tersangka sempat berjualan seblak untuk menyambung hidup selama berada di Jambi Selatan Kota Jambi. (*)