2 Pasal RPP Manajemen ASN Final Bikin Honorer Tercecer Kalang Kabut, Cermati Isinya
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera (Foto Ist).--
BACA JUGA:Penegakan Perda, Sat Pol PP Gerbek Sepasang Kekasih di Kamar Penginapan Tanpa Ada Hubungan Resmi
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan Ya! Karnaval di Muba Akan Berlangsung di Hari Kamis 26 September 2024
3) Dalam hal pegawai non-ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk dalam penetapan kebutuhan PPPK tahun 2024, pegawai non-ASN tersebut diangkat menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan usulan instansi pemerintah.
4) Dalam hal telah terdapat penetapan kebutuhan PPPK dan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, PPPK paruh waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diangkat menjadi PPPK sesuai dengan perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
"Yang dimaksud dalam Pasal 302 Ayat 2 itu honorer atau tenaga non-ASN yang terdata dalam database atau telah diusulkan juga oleh Pemda pada awal tahun 2024 ya?" tanya Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto kepada JPNN, Kamis 13 September 2024.
Dia khawatir yang dimaksud dengan terdata adalah hanya yang database BKN. Ini malah jadi seperti kembali ke regulasi awal. Herlambang juga khawatir jika hanya honorer database BKN diselesaikan, bagaimana nasib mereka yang sudah mengabdi lama, tetapi tidak terdata.
"Saat pendataan BKN tahun 2022, banyak daerah yang kebingungan mendata honorer termasuk tendik. Mudah-mudahan dapodik bisa menjadi rujukannya dan bukan hanya database BKN," pungkas Herlambang Susanto. (*) Artikel ini telah tayang di JPNN.