Dirjen HAM Sorot Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra (foto JPNN).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra menyoroti adanya tren peningkatan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) belakangan di tanah air. 

Menurutnya, kondisi semacam ini membuat adanya dorongan publik agar pemerintah melakukan langkah yang lebih efektif untuk mencegah terjadinya ABH. Secara konstitusional hak-hak anak telah dinyatakan secara tegas dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.

Pasal tersebut menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

“Harus diakui, meningkatnya kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak belakangan, menimbulkan pertanyaan bagaimana agar pendekatan restorative justice kepada ABH ini dapat berjalan dengan efektif,” kata Dirjen HAM Dhahana Putra. 

BACA JUGA:Pj Wali Kota Palembang Dinilai Memberikan Kemajuan Nyata bagi Kota Palembang

BACA JUGA:Pasar Kalangan Desa Keban II Semakin Ramai, Omset Pedagang Meningkat

Dirjen HAM menjelaskan di Indonesia, restorative justice secara formil baru telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA secara formil adalah tonggak peradilan pidana. Indonesia berparadigma restorative justice.

Pasal 5 ayat (1) UU SPPA menyatakan Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.

UU Nomor 11 Tahun 2012 memperkenalkan konsep diversi sebagai pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pasal 7 ayat (1) UU SPPA disebutkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi. 

Syaratnya, tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. 

Namun, mengingat adanya tren peningkatan kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual oleh anak yang ancaman pidananya di atas tujuh tahun, Dhahana Putra memandang perlu untuk melakukan penyesuaian UU SPPA. 

BACA JUGA:Chelsea Raih Kemenangan Tipis atas Bournemouth, Liverpool Tersungkur di Anfield

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi Inovasi Dapur Sehat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan