Netralitas ASN Harga Mati, Pj Bupati OKI Ingatkan Ini
Jelang Pilkada Pj Bupati OKI Kembali diingatkan netralitas ASN (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 ini semakin dekat. Sejumlah tahapan telah dilaksanakan.
Jelang pilkada 2024 serentak tersebut, membuat Penjabat (Pj) Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya MSi, kembali mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dimana untuk netralitas merupakan etika dan tanggung jawab moral abdi negara bagi aparatur sipil negara (ASN).
"Netralitas dalam pilkada harus dijaga karena bukan hanya sekedar kewajiban hukum tetapi juga etika dan tanggung jawab moral ASN tanpa terkecuali," tegas Pj Bupati Asmar.
BACA JUGA:Pasca Hari Libur Nasional, Kalapas Sekayu Berikan Arahan ke Petugas
Hal ini disampaikan dalam apel bulanan pegawai pemerintah Kabupaten OKI di Halaman Kantor Bupati, Selasa, 17 September 2024.
Dimana aparat pemerintah menurut dia wajib taat pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Yaitu yang mengatur disiplin pegawai negeri sipil (PNS), ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pemerintah Kabupaten OKI terus mengedukasi untuk memberi pemahaman tentang aturan dan pedoman yang mengatur netralitas ASN dan aparat pemerintahan desa.
"Kita sudah kirim sudah edaran. Sebagai upaya edukasi bagaimana cara menjaga netralitas karena pelanggaran itu ada juga disebabkan ketidaktahuan," jelasnya.
Lanjut Pj Bupati, ASN maupun aparat pemerintah desa, harus menjamin setiap kebijakan dan keputusan yang diambil tidak terpengaruh kepentingan politik tertentu.
"Pilkada bukan sekedar memilih pemimpin, tetapi manifestasi (perwujudan) dari prinsip demokrasi yang harus dijalankan dengan baik agar dapat berlangsung jujur, adil, umum, bebas dan rahasia," terang Asmar.
BACA JUGA:Waduh, Oknum Polres Muratara Terancam Kena PTDH, Ini Dugaan Kasusnya
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, DPC PDI Perjuangan Buat Strategi Jitu Menangkan Pilkada, Kader Solid