Pilkada 2024, ASN di Sumsel Harga Mati Jaga Netralitas

Aktivitas ASN dan Maskot Pilkada Sumsel (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Sumsel para 27 November 2024 mendatang, netralitas aparatur sipil negara (ASN) terus menjadi sorotan. 

Dengan kondisi ini, tak heran jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah termasuk juga pemerintah daerah juga mewanti-wanti agar netralitas ASN bisa dijaga agar menghasilkan pesta demokrasi  berkualitas jujur dan adil.

Lia salah seorang PNS mengungkapkan pentingnya bagi seluruh PNS untuk mematuhi peraturan dan kode etik yang telah ditetapkan.

"Sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan, PNS diharapkan dapat menjaga profesionalisme dan netralitas mereka selama proses Pilkada," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap PNS di lingkungan Pemkot Palembang harus menghindari segala bentuk dukungan terbuka atau tersembunyi terhadap kandidat tertentu.

Hal senada diungkapkan Anto. menurutnya, PNS sebagai abdi negara harus netral dalam Pilkada ini.

"Pak Pj memang sudah berpesan untuk netral dalam pilkada. Sehingga  proses Pilkada berjalan dengan adil dan bebas dari pengaruh yang tidak semestinya.

Sebelumnya, Bawaslu OKI Imbau ASN hindari terlibat kampanye dan kegiatan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Seperti dikatakan Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, yang  menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam acara kampanye dapat menimbulkan masalah serius.

"Sebaiknya ASN tidak menghadiri kampanye atau kegiatan apa pun yang digelar oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon). Kami telah memetakan potensi konflik yang salah satunya berasal dari ketidaknetralan ASN," ujar Romi dalam keterangannya,  belum lama ini.

Imbauan ini juga merupakan langkah antisipasi guna menghindari pelanggaran yang dapat berdampak buruk terhadap netralitas aparatur negara. 

Menurut Romi, kehadiran ASN di kampanye politik tidak hanya mencederai netralitas mereka, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap proses Pilkada yang berlangsung di Kabupaten OKI.

Romi menekankan bahwa ketidaknetralan ASN merupakan salah satu potensi konflik utama yang telah dipetakan oleh Bawaslu.

Jika ASN terlibat dalam kegiatan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka mereka dapat dikenai sanksi sesuai bukti-bukti yang ada, baik itu berupa foto, video, maupun dokumen lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan