Pemkab Lahat Luncurkan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Simbolis, Penyerahan secara simbolis jaminan kematian pada pekerja rentan desa (Foto Ist).--
KORANHARIANMUBA.COM - Pemerintah Kabupaten Lahat meluncurkan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Desa.
Acara peluncuran berlangsung di Aula Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, kemarin.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbagsel, Muara Enim, dan Lahat, camat dan kades di kecamatan Merapi Timur.
Bupati Lahat Imam Pasli, SSTP MSi mengatakan, program ini tindak lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Surat Edaran Bupati Lahat pada Juni 2024.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Serahkan Santunan kepada Ahli Waris
BACA JUGA:2025, Pekerja Formal dan Informal Ditargetkan Terdaftar di Program BPJS
‘’Tujuannya untuk memberikan perlindungan sosial pada pekerja rentan di desa yang belum terlindungi asuransi ketenagakerjaan,’’ ujarnya.
Program ini, lanjutnya, sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja desa terutama dalam menghadapi risiko sosial dan ekonomi seperti kecelakaan kerja dan kematian.
“Negara hadir untuk melindungi tenaga kerja kita dari berbagai risiko sosial dan ekonomi,” ujar Imam Pasli.
Imam mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan perlindungan pada 21.600 pekerja rentan di 360 desa di 24 kecamatan di Lahat.
“Semoga program ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak pekerja desa yang belum terlindungi,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Muhyidin SE MM, menjelaskan program ini sejalan dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
‘’Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja rentan desa akan mendapatkan dua jenis perlindungan dasar: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),’’ ujarnya.
Untuk JKK memberikan manfaat berupa penggantian biaya pengobatan hingga sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, serta beasiswa untuk dua anak senilai maksimal Rp174 juta.