Sudah 93.33 Persen Realisasi Penerimaan Pajak di Bulan Desember 2023
Realisasi peneriman pajak daerah kota Palembang per Desember 2023 (Foto Ist)--
PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang hampir tembus target realisasi penerimaan pajak daerah, telah mencapai 93,33 persen pada awal Desember.
Realisasi capaian pajak daerah Kota Palembang tersebut tercatat per 5 Desember 2023.
Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak daerah Kota Palembang dihimpun oleh Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang.
Pajak daerah Kota Palembang berupa pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan non PLN, penerangan PLN, parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Melibatkan Banyak Pihak Dalam mengendalikan Karhutbunlah
BACA JUGA:LDII Provinsi Sumsel Kunjungi Kapolda Sumsel, Ini yang Disampaikan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan target keseluruhan realisasi penerimaan pajak daerah terdapat tiga sektor pajak yang melebihi target atau over target.
“Capaian realisasi penerimaan pajak daerah seperti pajak hotel, penerangan non PLN, serta pajak air tanah telah menempati tiga teratas yang melampaui target minimal pungutan pajak,” ungkap Herly, kemarin Selasa 12 Desember 2023 di kantor BPPD Palembang.
Herly menjelaskan, pajak hotel telah melebihi target minimal dengan jumlah Rp55,908 miliar, melebihi target sebesar 103,53 persen.
Pajak penerangan non-PLN juga melampaui target sebesar 108,13 persen, mencapai Rp5,406 miliar dari target Rp5 miliar.
BACA JUGA:Giliran Pejabat KPP Palembang Ilir Timur Digarap Kejati Sumsel
BACA JUGA:OKI Miliki PLHUT, Calon Jamaah Haji dan Umroh Tidak Perlu Datang ke Palembang
"Sementara itu, pungutan pajak air tanah sudah mencapai 110,98 persen dari target minimal Rp57 juta, yaitu sebesar Rp63,257 juta," jelasnya.
Selain itu, Herly melanjutkan bahwa rata-rata item pajak lainnya juga hampir mencapai target, seperti pajak restoran yang mencapai 93,64 persen, pajak parkir sebesar 98,32 persen, pajak hiburan yang mencapai 91,05 persen, pajak penerangan jalan (PLN) mencapai 94,36 persen, BPHTB mencapai 97,57 persen, dan sebagainya.