Melanggar Adminitrasi Keimigrasian, WNA Asal Belanda Dipulangkan ke Negaranya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan memberikan keterangan pers (Foto Ist)--

PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi WNA asal Belanda berinisial MAB karena terbukti melanggar izin tinggal dan bekerja.  

MAB masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. Namun, ia kedapatan berjualan makanan kebab bersama temannya, seorang WNA asal Turki yang beristri warga Palembang. 

"Hari ini (kemarin) kami mendeportasi MAB ke negara asalnya menggunakan penerbangan reguler dari Palembang transit di Jakarta dan dilanjutkan penerbangan ke Belanda pada Rabu 13 Desember 2023," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan ketika memberikan keterangan pers kinerja 2023 di Palembang, Selasa 12 Desember 2023.

Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan petugas terhadap warga Belanda pemegang izin tinggal kunjungan wisata itu, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 122 huruf A jo Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) dan (2) huruf a, b, d, dan f UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sementara rekannya warga Turki tetap bisa berjualan untuk menafkahi istrinya yang merupakan warga kota setempat.

BACA JUGA:Lantaklah! Jatanras Polda Sumsel Razia, Beberapa Preman Didata Buat Surat Pernyataan

BACA JUGA:LDII Provinsi Sumsel Kunjungi Kapolda Sumsel, Ini yang Disampaikan

Berdasarkan aturan keimigrasian itu, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya akan dikenakan sanksitindakan administratif keimigrasian (TAK).

Sesuai aturan itu, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati/tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.

Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Bawa 1600 Paket Beras, Dinas Ketahanan Pangan Muba Gelar Operasi Pangan Murah

BACA JUGA:Kodim 0401 Muba Gelar Baksos Donor Darah, Peringati Hari Juang TNI-AD ke-78

"Terhadap WNA tersebut, kami mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke luar wilayah Indonesia dan yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujar Ridwan.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menegaskan bahwa kegiatan pendeportasian itu merupakan komitmen nyata pihaknya bersama jajaran dalam menegakkan hukum keimigrasian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan