Melanggar Adminitrasi Keimigrasian, WNA Asal Belanda Dipulangkan ke Negaranya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan memberikan keterangan pers (Foto Ist)--

"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus taat kepada hukum, bagi yang terbukti melanggar hukum dipastikan diberikan tindakan tegas seperti deportasi yang dilakukan kepada warga Belanda itu," ujarnya.

Tindakan tegas pihak Kantor Imigrasi Palembang mendeportasi warga negara Belanda itu patut diberikan apresiasi.Kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran UU Keimigrasian didorong untuk lebih digalakkan lagi bersinergi dengan instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawas Orang Asing (Timpora), ujar Kakanwil Ilham.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan