Detik – Detik Korban Melihat Pelaku Pencurian Mebawa R-15, Berakhir di Kabupaten Musirawas

DIAMANKAN, Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sanga Desa (Foto Ist)--

Setelah menerima laporan dari korban,  langsung  mengumpulkan alat bukti dan lakukan penyelidikan yang mendalam terutama keberadaan terduga pelaku berikut sepeda motor yang telah diambilnya, setelah jelas keberadaan terduga pelaku Tim Spartan unit Reskrim. 

Polsek sanga desa yang dipimpin kanit reskrim Aipda Hapis Zilpadli SH langsung melakukan penangkapan di Desa Beringin Baru Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

“Alhamdulillah terduga pelaku  berikut Sepeda Motor korban dapat kami temukan dan kami amankan, bahkan kami juga menyita alat yang digunakan untuk mencuri yaitu 1 buah kunci leter T yang sudah dimodifikasi,” katanya 

Terduga pelaku yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke - 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (ren) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan