Jelang Pendaftaran PPPK 2024, BKN Ingatkan Hal Ini

Pendaftaran PPPK 2024 sesuai jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Foto: JPNN)--

Dia mengungkapkan honorer daerah bekerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 

Contohnya, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, dan lainnya.  

Berbeda dengan honorer pusat. Yang dimaksudkan dengan instansi itu adalah kementerian/lembaga.

"Jadi, honorer teknis di sekolah dasar bisa melamar di SKPD lainnya semisal Sekretariat Daerah atau dinas lainnya selama ada formasi dan memenuhi persyaratannya," tuturnya.  

Dia menegaskan dalam perekrutan PPPK 2024, masing-masing pemda diminta memprioritaskan honorer yang ada di daerahnya.  

Oleh karena itu, ketika seleksi PPPK 2024 dibuka, honorer dipersilakan untuk mempelajari formasi yang dibuka. Apakah sesuai persyaratan, dan berapa gambaran gajinya. 

"Intinya honorer bisa pindah SKPD saat mendaftar dan bukan pindah instansi (daerah). Artinya, selama masih dalam satu daerah kewenangan yang sama bisa saja," tegasnya. (*) Artikel ini telah tayang di JPNN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan