Warga Keluhkan Namanya Diduga Dicatut Parpol Tanpa Izin, Pilkada Serentak 2024

Ketua KPUD Muara Enim, Rohani. (Foto Ist)--

"Awalnya sedikit alot pas mau minta surat pernyataan dari Parpol yang bersangkutan bahwa dirinya bukan sebagai anggota Parpolnya, namun alhamdulilah selesai," jelasnya.

Kepala BKPSDM Muara Enim Harson Sunardi melalui Kabid Pengadaan Formasi SDM Yulius Caesar, membenarkan jika sesuai edaran BKN Pusat akan menerima tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 melalui tenaga honorer. 

Adapun salah satu syaratnya selain harus sudah bekerja di Instansi Pemerintah minimal 2 tahun secara terus menerus, juga tidak boleh menjadi anggota/pengurus Parpol.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diumumkan formasinya, jumlah dan sebagainya. Saat ini, masih dalam proses pengecekan detail formasi," ujar Yulius.

Ketika dikonfirmasi ke Ketua KPUD Kabupaten Muara Enim Rohani SH, membenarkan jika sudah cukup banyak masyarakat yang melaporkan permasalahan tersebut ke KPUD Kabupaten Muara Enim. 

Solusinya, kepada masyarakat yang merasa dirugikan secepatnya melapor ke Parpol yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak pernah sebagai anggota Parpol yang bersangkutan. 

Setelah itu, surat pernyataan tersebut dibawa ke KPUD Muara Enim sebagai dasar untuk menghapus namanya sebagai anggota dari Parpol tersebut.

Atau bisa juga membuka link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan tinggal buka dan nanti lampirkan KTP, Surat Pernyataan Parpol dan Formulir Tanggapan. 

"Yang penting ada surat pernyataan dari Parpol yang bersangkutan, nanti kita akan bantu," ujarnya.(*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan