Soal Video Adanya Tuyul, Tuak, dan Wine Bersertifikat Halal, MUI : Tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal
Logo Majelis Ulama Indonesia. (Foto: JPNN).--
KORANHARIANMUBA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak bertanggung jawab atas klaim halal dari pihak produk pangan tuyul, tuak, beer, serta wine.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya sudah mengonfirmasi, mengklarifikasi, dan mengecek perihal tersebut, setelah beredarnya video terkait produk tersebut yang mendapat sertifikat halal BPJPH Kementerian Agama.
Asrorun menyebutkan dari hasil investigasi dan pendalaman, terkonfirmasi bahwa informasi tersebut valid.
"Produk-produk tersebut memperoleh sertifikat halal dari BPJPH melalui jalur self declare, tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal, dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI," katanya, Selasa 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:Polres Muba Menghancurkan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Senilai Ratusan Juta dengan di Blender
BACA JUGA:Olla Ramlan Berikan Dukungan Kepada Nikita Mirzani
Asrorun menjelaskan nama-nama produk tersebut tidak dibenarkan sesuai standar fatwa MUI.
"Penetapan halal tersebut menyalahi standar fatwa dan tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut," ujar Asrorun.
Dia menjelaskan diperoleh informasi bahwa produk tersebut valid, punya bukti jelas terpampang dalam situs BPJPH dan diarsipkan oleh pelapor.
Namun, belakangan nama-nama produk tersebut tidak muncul lagi di aplikasi BPJPH.
Dia mengaku akan segera koordinasi dengan BPJPH Kemenag untuk mencari jalan keluar terbaik agar kasus serupa tidak terulang.
"Penerbitan sertifikat halal terhadap produk-produk tersebut, tidak melalui MUI dan menyalahi fatwa MUI tentang standar halal," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan sertifikasi halal melalui self declare mengandung kerawanan, karena itu harus hati-hati sekali.
"Harus benar-benar memastikan bahwa produk tersebut merupakan produk yang sudah jelas kehalalannya dan proses produksi sederhana. Juga harus memperhatikan titik-titik kritis dalam proses halal," ujar Huda.(*) Artikel ini telah tayang di JPNN.