Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Tidak Terdaftar, Ditempatkan Tempat Penampungan Sementara
Pemkot Palembang melalui PD Pasar Palembang Gelaer Rapat (Foto Ist).--
BACA JUGA:Masyarakat Dukung BPOM Usut Tuntas Dugaan Peredaran Ilegal Skincare Beretiket Biru
BACA JUGA:PT PAP NAD Datang ke Muba Belajar Pengelolaan Sumur Tua
Kepala BPN Kota Palembang, Zamili menjelaskan, seusai Hak Guna Bangunan No 461 atas nama PT Prabu Makmur habis pada tahun 2016 lalu, maka segala hal yang melekat di dalamnya termasuk SHMSRS secara otomatis akan lepas.
“Bukan itu saja, Pemkot Palembang dan PD Pasar Palembang Djaya juga telah menunjuk PT BCR untuk mengelola Pasar 16 Ilir, maka ini harus ditaati dan segera dilaksanakan. Pelaksanaan revitalisasi ini kita dukung bersama,” tegasnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengimbau pada praktisi hukum mengedukasi dengan informasi yang sebenarnya, jangan menyesatkan masyarakat dengan provokasi yang tidak bertanggung jawab.
“Kita sudah jelaskan harga kios, maksud melokalisir tersebut semuanya ini untuk keselamatan pedagang dan pekerja dan jua operasional pe-laksanaannya. Ini yang pafa akhirnya menjadi babak baru untuk Pemkot Palembang untuk bisa memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya. (*)