Bripda FAA Alami Luka Akibat Air Keras Saat Amankan Tawuran Pelajar

Polisi amankan 5 pelajar pelaku tawuran.--

KORANHARIANMUBA.COM – Seorang anggota kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat, Bripda FAA, disiram air keras saat berupaya mencegah aksi tawuran pelajar di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, pada Selasa malam, 30 September 2024. Insiden tersebut membuat Bripda FAA harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan lima pelajar sebagai tersangka, yakni MR (17), DW (15), ANY (16), RF (14), dan YP (16). Penetapan ini dilakukan setelah polisi mengamankan 31 pelajar yang terlibat dalam konvoi menggunakan 20 sepeda motor, lengkap dengan berbagai jenis senjata tajam.

“Kejadian bermula ketika Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan adanya konvoi pelajar berjumlah sekitar 60 motor di kawasan Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar. Diduga kuat mereka hendak melakukan aksi tawuran,” ungkap Susatyo pada Kamis, 30 Oktober 2024.

Saat polisi berhasil menghentikan aksi tersebut, YP (16), salah satu pelajar yang tertangkap, secara tiba-tiba menyiramkan air keras ke arah Bripda FAA, yang sedang melakukan pengamanan.

BACA JUGA:Korupsi Kegiatan Rumah Tahfidz, Mantan Kabid SD Disdik Musi Rawas Dihukum 1 Tahun Penjara

BACA JUGA:Memorabilia Uang Rp10.000 Bergambar Rumah Limas Resmi Diresmikan, Pj Gubernur Sumsel: Simbol Kebanggaan Budaya

"Kini, Bripda FAA sedang menjalani perawatan di rumah sakit akibat penyiraman air keras itu," tambah Susatyo.

Atas kejadian ini, lima pelajar telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk YP yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras. Mereka dikenai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Khusus tersangka YP, dia dikenakan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Susatyo.

YP akan dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP, Pasal 354 ayat 1 KUHP, Pasal 353 ayat 1 KUHP, serta Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan berat.

Susatyo juga berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama untuk mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi tawuran yang kerap berujung pada tindak kekerasan.

“Semoga ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada, terutama dalam mencegah anak-anak terlibat dalam kegiatan yang merusak dan membahayakan nyawa,” pungkasnya.(*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan