Waw, Segini Harga Emas Terus Melambung Sepekan Terakhir
Harga Emas Tinggi (Foto Ist).--
KORANHARIANMUBA.COM - Harga emas Antam, mencetak rekor dalam seminggu terakhir ini. Harga beli emas batangan 24 karat mencapai Rp1.482.000 per gram pada perdangan Sabtu 05 Oktober 2024.
Atau melambung Rp11.000 per gram, dibanding posisi sehari sebelumnya di harga Rp1.471.000 per gram.
Harga ini merupakan harga tertinggi baru. Penjualan kembali juga menyentuh posisi Rp1.319.000 per gram pada Sabtu (5/10). Sementara pada hari sebelumnya, harga jual di posisi Rp1.309.000 per gram. (selengkapnya lihat grafis, harga emas sepekan terakhir).
Kepala Bagian Humas dan Protokoler PT Pegadaian Kanwil III Palembang, Joko NK Nugroho, mengatakan harga emas dan logam mulia mengalami peningkatan sangat drastis. "Harga ini terus naik selama satu pekan kemarin," akunya, kemarin.
BACA JUGA:Penjual Mainan di Sanga Desa Raup Omset Jutaan Rupiah dari Hajatan dan Pasar Kalangan
BACA JUGA:Harga Cabai di Pasar Pulau Emas Terus Mengalami Penurunan
Kata dia, awal tahun harga emas Antam masih di posisi Rp1,1 jutaan per gram. Saat ini, di posisi Rp1,4 jutaan per gram.
Diprediksi harga ini akan terus naik, hingga akhir tahun nanti. "Pada prinsipnya harga emas akan terus naik, idak berpengaruh pada inflasi. Maka tren harga emas akan terus naik," sampainya.
Menurutnya, kenaikan harga emas dipengaruhi kondisi global. Terutama geopolitikal di Timur Tengah. Serangan Iran kepada Israel, memicu negara-negara meningkatkan cadangan devisa negara. Seperti China, Amerika Serikat, Rusia dan negara lainnya.
"Serangan ini memicu dampak luas terhadap pergerakan harga emas," sebut Joko.
Sejauh ini, kinerja dan penjualan di PT Pegadaian, juga sangat baik. Namun untuk angka perlu dilakukan update. Apalagi saat ini penjualan emas dapat dilakukan berbagai channel, seperti arisan, cicilan emas, dan lainnya.
"Saat ini pun bisa dilakukan melalui digital sehingga memudahkan masyarakat dan transaksi bisa dilakukan dengan nominal kecil,” pungkasnya. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.