Barang Bukti Senilai Rp12,1 Miliar Diamankan Bea Cukai Palembang Dimusnahkan

Sebanyak barang bukti sebanyak 17 juta dan 103,75 liter minuman ilegal mengandung etil alkohol senilai Rp12,1 Miliar dimusnahkan Bea Cukai (Foto Ist)--

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, lanjut dia, memiliki fungsi yang salah satunya adalah melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

"Terlebih yang dapat mengganggu kesehatan serta merugikan keadaan ekonomi dan sosial. Untuk itu diperlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan," katanya. 

Dalam menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan perundang-undangan, Bea dan Cukai memiliki wewenang untuk melakukan penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

"Hal tersebut sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran," ucapnya . 

Penindakan barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai dilakukan di seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Sumatera Selatan. 

"Disadari tanpa adanya kolaborasi dan sinergi, penindakan barang ilegal ini tidak akan tercapai secara maksimal. Ke depannya sinergi dan kolaborasi yang baik antar instansi dan pihak terkait dapat terus ditingkatkan," tutup dia.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan