Luar Biasa, Penerimaan Pajak Pemprov Sumsel Mencapai Rp 3,2 Triliun
Kepala BAPENDA Sumsel, Achmad Rizwan SSTP (foto ist).--
KORANHARIANMUBA.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan mencatat realisasi penerimaan Pajak Daerah di wilayah itu mencapai Rp3,2 triliun sampai dengan triwulan III tahun 2024.
Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan di Palembang, Senin 07 Oktober 2024, mengatakan realisasi itu telah mencapai 76,58 persen dari total target tahun 2024 senilai Rp4,3 triliun.
“Persentase 76,58 persen pada triwulan III ini telah melampaui target sebesar 6,58 persen dari target yang sudah ditetapkan sebesar 70 persen dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah guna menunjang pembangunan daerah dan mendukung berbagai program di Sumsel,” katanya.
Ia merinci untuk penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp871 miliar atau 72,68 persen dari target, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp813 miliar atau 75 persen, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp1,2 triliun atau 89,79 persen dari target.Sedangkan, untuk penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) Rp9,1 miliar atau 66,08 persen dari target, dan Pajak Rokok yang terealisasi Rp389 miliar atau 59,42 persen dari target.
BACA JUGA:DPC PDI Perjuangan Muba Berikan Sanksi Tegas Kader Membelot di Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Sempat Heboh Isu Penculikan Anak di OKU, Ternyata Ini Kejadiannya
Sejumlah program dan kegiatan yang telah dilakukan guna mencapai target yang telah ditetapkan, di antaranya program pembebasan pokok dan denda bunga PKB dan BBN-KB, serta kegiatan optimalisasi pajak daerah (Door To Door, TIM OPAD PBB dan PAP).
“Kami juga upayakan melalui kemudahan pelayanan pajak daerah melalui sistem pembayaran online melalui E-Dempo, Signal , Modern Chanel, dan bekerjasama dengan Ditlantas Polda Sumsel dan PT Jasa Raharja Cabang Sumsel,” jelasnya
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumsel juga kembali menggelar program pemutihan PKB tahun 2024 guna mendongkrak pendapatan daerah dari sektor tersebut.
“Program itu telah berjalan mulai dari 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024. Sampai saat ini program tersebut juga sangat membantu dalam realisasi penerimaan Pajak Daerah,“ kata Rizwan. (*)