AJANG PERGULATAN SANG PEMIMPIN DAN SANG PEMIMPI
TULISAN KITEK, Soeman.--
Oleh : SOLEMAN. M.Pd.I
(Mahasiswa S3. UIN Raden Fatah Palembang)
Kurang lebih 2 bulan lagi sejarah baru dalam perjalanan dinamika politik Indonesia akan segera bergulir.
Pemilihan umum langsung Kepala Daerah dari rakyat-oleh rakyat dan untuk rakyat akan diselenggarakan secara serentak.
Penyelenggaraan Pilkada serentak setingkat Gubernur dan Bupati/Walikota ini dimaksudkan setidaknya dalam rangka mengefektifkan dan mengefisienkan jalannya proses pemilihan penyelenggara negara.
Secara yuridis normatif Pilkada serentak ini mengacu pada UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015) serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA:Hujan, Pj Walikota Prabumulih Ingatkan Warga Rutin Gotong Royong
BACA JUGA:Bekal Makan Siang Siswa Dititipkan di Meja Guru Piket
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat serta peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal ini berimplikasi pada perlunya suatu mekanisme ataupun langkah-langkah kongkrit yang terukur dan terarah agar desentralisasi dan pelaksanaan otonomi daerah dapat mencapai kedua tujuan tersebut.
Sehingga bisa terwujudnya sinkronisasi antara sistem Pilkada dengan sistem perencanaan pembangunan dan sistem keuangan negara.
Hal inilah yang melatar belakangi alasan dan strategi untuk melakukan sinkronisasi antara sistem Pilkada (terkait dengan waktu pelaksanaan Pilkada sampai pada pelantikan kepala daerah terpilih sebagai satu kesatuan dalam rangkaian pelaksanaan Pilkada serentak), sistem perencanaan pembangunan nasional, dan sistem keuangan negara.
Para calon Kepala Daerah itu sendiri dengan uraian diatas sudah tentu menjadi salah satu variabel utama yang mampu untuk mewujudkan sinkronisasi, keselerasan maupun keberhasilan sesuai dengan ekspektasi yang diharapkan.
Dengan demikian, kompetensi, kredibilitas, visi-misi para calon kandidat kepala Daerah tentunya dirasa sangat menentukan. Kepala daerah merupakan pengejawantahan sosok seorang pemimpin, oleh karenanya karakter kepemimpinan bisa menjadi salah satu penunjang kuat dalam mencapai keberhasilan sesuai ekspektasi yang diharapkan.