Ini Pernyataan Sikap dari PB PGRI, Membuat Guru ASN dan Honorer Merasa Tenang
Pernyataan Terbaru Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi yang diharapkan bisa membuat guru ASN dan Honorer tenang (Foto JPNN).--
JAKARTA, KORANHARIANMUBA.COM - Guru ASN baik PNS maupun PPPK dan honorer dibuat bingung dengan adanya informasi soal pembatalan kepengurusan PB PGRi di bawah nakhoda Unifah Rosyadi.
Informasi tersebut beredar luas di media sosial dan menimbulkan tanya.
"Apakah benar Bu Unifah sudah enggak jadi ketum PB PGRI? Ini ada berita yang menang gugatan Pak Teguh,' kata Ketua Forum Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Sumatera Selatan Susi Maryani kepada JPNN, Minggu 13 Oktober 2024.
Menurut Susi, simpang siurnya berita soal perubahan kepengurusan PB PGRI tidak hanya meresahkan guru honorer, tetapi juga ASN PPPK maupun PNS.
BACA JUGA:Hidup Sehat, Emak-Emak Senam Bersama dengan Hj Lucianty di Sungai LIlin C2
BACA JUGA:Dua Warga Tenggalam di Sungai Musi, Satu Sudah Ditemukan, BPBD Muba Fokus Pencarian
Sebagai rumah besar para guru, PGRI menjadi wadah untuk memperjuangkan nasib para guru, apalagi saat ini proses pendaftaran PPPK 2024 tengah berjalan.
"Mudah-mudahan ada penjelasan resmi dari PB PGRI soal ini ya," ucapnya.
Merespons masalah tersebut, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) memberikan pernyataan sikap sebagai berikut.
1. Pengurus PB PGRI yang sah hasil Kongres XXIII sebagai forum organisasi tertinggi sesuai AD/ART PGRI adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi yang telah terdaftar resmi di Kemenkumham berdasarkan Keputusan Menhumkam RI Nomor AHU 0000332.AH.01.08 Tahun 2024 tertanggal 8 Maret 2024.
2. Putusan Banding Nomor 397/B/2024/PT.TUN.JKT halaman 14 menyatakan bahwa gugatan PTUN ini tidak terkait tentang sah atau tidaknya kepengurusan PGRI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, dan oleh karena itu klaim yang dibuat kelompok tertentu yang membuat narasi di media online adalah tidak benar dan menyesatkan karena kelompok tersebut adalah kepengurusan ilegal yang menggunakan cara-cara tidak sesuai AD ART dan tidak mendapat legitimasi dari pengurus Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
3. Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU 0000332.AH.01.08 Tahun 2024 tertanggal 8 Maret 2024.
4. Menyerukan kepada pengurus di semua tingkatan untuk mengonsolidasikan organisasi dan merapatkan barisan demi menyelamatkan organisasi dari ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan ingin merusak muruah nama besar PGRI.
5. Menyerukan kepada pengurus dan anggota untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokasi pihak pembegal organisasi.