Cegah Banjir, Dinas PUPR Palembang Bentuk Satgas Masalah Sampah

Kepala Bidang Sumber Daya Air, Irigasi dan Limbah PUPR Palembang, RA Marlina menghadiri Rakor (Foto Ist).--

PALEMBANG, KORANHARIANMUBA.COM – Permasalahan sampah bukan hanya masalah sepele, bahkan menjadi momok saat musim hujan karena dapat menyebabkan banjir. 

Untuk itu Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang menggelar rapat koordinasi bersama elemen masyarakat, komunitas banjir, DLHK Sumsel maupun kota serta stakeholder lainnya terkait penanganan masalah sampah.

Menurut Kepala Bidang Sumber Daya Air, Irigasi, dan Limbah PUPR Kota Palembang, RA Marlina Silvia acara penting digelar sebagai tanggapan atas semakin mengkhawatirkannya permasalahan sampah di sungai dan saluran air. 

PUPR kata Marlina menginisiasi acara ini dengan tujuan menekankan bahwa masalah ini bukan lagi persoalan kecil, terutama setelah beberapa insiden yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. 

BACA JUGA:Dukung Program Presiden Prabowo Subianto, Polres Muba Membagikan Makan Siang Bergizi Gratis

BACA JUGA:Pemkab Bersama KIM Muba Bakal Wujudkan Penyebaran Informasi Yang Berpotensi

Salah satu contohnya terjadi di Pasar 26 Ilir, di mana penumpukan sampah di anak sungai dan saluran air banyak ditemukan.

"Sebanyak apapun infrastruktur yang dibangun, jika sampah masih dibuang ke sungai dan saluran air, maka banjir akan tetap terjadi," ujar Marlina.

Acara ini diinisiasi dengan melibatkan koordinasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota, Pemerintah Provinsi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta komunitas dan instansi terkait lainnya. 

Dalam pertemuan tersebut, diambil keputusan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan fokus pada penegakan hukum terhadap pelanggaran larangan membuang sampah sembarangan.

Pasalnya, semua sampah yang dibuang ke saluran air pada akhirnya akan bermuara ke sungai, menyebabkan masalah banjir dan pencemaran lingkungan.

Diakui Marlina, komunitas peduli banjir telah tersebar hampir di setiap kecamatan dan sudah ada sejak tahun 2014. 

Meski sosialisasi terkait pengelolaan sampah telah sering dilakukan, langkah terakhir yang akan ditempuh adalah penegakan hukum yang tegas. 

Bentuk sanksi bagi pelanggar di antaranya adalah kewajiban masuk ke sungai untuk membersihkan sampah, hukuman penjara, serta denda sebesar Rp 250.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan