Oknum Kades Mehanggin Terancam 3 Tahun Penjara Terkait Penyelewengan Dana Desa Senilai Rp557 Juta
Tilep Dana Desa Rp557 Juta, Oknum Kades Mehanggin OKU Selatan Terancam 3 Tahun Penjara (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM, - Cikhan, Kepala Desa (Kades) Mehanggin, Kabupaten OKU Selatan, menghadapi tuntutan pidana 3 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa untuk kepentingan pribadi dengan total nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp557 juta.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKU Selatan di hadapan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang pada Senin 28 Oktober 2024.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Cikhan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Selain pidana pokok, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan.
Cikhan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp507 juta lebih, setelah mengembalikan Rp50 juta dari dana yang diselewengkan. Jika terdakwa gagal melunasi uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita, dan jika masih tidak mencukupi, terdakwa diancam hukuman tambahan berupa 1 tahun dan 4 bulan penjara.
BACA JUGA:Tukang Becak Ditemukan Meninggal di Samping Becaknya di Jalan Sayangan Palembang
BACA JUGA:Tim Garuda Muda Indonesia Lolos ke Piala Asia U-17 2025 Setelah Bermain Imbang Lawan Australia
JPU menyebut bahwa tindakan Cikhan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai faktor yang memberatkan hukuman. Namun, terdakwa juga mendapat pertimbangan meringankan karena bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan sebagian dana.
Menanggapi tuntutan pidana ini, majelis hakim yang diketuai Kristanto, SH., MH., memberikan waktu tujuh hari kepada Cikhan dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan. Sidang lanjutan akan dijadwalkan pada Senin pekan depan.
"Kami berikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk membuat nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang Senin pekan depan," singkat majelis hakim sebelum menutup sidang.
Kasus ini bermula dari penyelidikan atas dugaan korupsi Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Desa Mehanggin tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Cikhan diduga menggunakan modus berupa pembuatan dokumen dan kuitansi palsu, penggelapan dana BLT, serta pengadaan barang fiktif, termasuk alat pertanian dan kebutuhan kantor.
Selain itu, beberapa proyek pembangunan fisik di desa juga ditemukan tidak sesuai RAB, bahkan ada yang diduga fiktif dan mengalami mark-up volume hingga 60%.(*)