Teknisi di Palembang Malah Dikeroyok Pemilik Rumah, Minta Tarif Bulanan Diturunkan

Teknisi di Palembang malah dikerroyok pemilik rumah, minta tarif perbulan diturunkan (foto ist).--

Sementara, KA SPKT Polrestabes  Palembang, AKP Heri menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait Pengeroyokan diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

"Laporan korban pengeroyokan sudah kita terima dan akan diteruskan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan