Bolos Kerja, Empat ASN Pemkab Banyuasin Dipecat
Empat ASN Banyuasin Kena Sanksi Pemecatan--
KORANHARIANMUBA.COM ,- Sebanyak empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dijatuhi hukuman berat berupa pemecatan sepanjang tahun 2025.
Sanksi tersebut diberikan karena keempat ASN terbukti tidak masuk kerja atau bolos selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Inspektur Kabupaten Banyuasin Alamsyah mengatakan, sanksi pemecatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut mengatur sanksi tegas bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
“Ada empat ASN yang kita berikan sanksi pemecatan,” kata Alamsyah, Minggu, 1 Februari 2026.
BACA JUGA:Hujan Deras Semalaman, Puluhan Rumah di Muara Enim Terendam Banjir
Alamsyah menjelaskan, sebelum sanksi pemecatan dijatuhkan, pihak Inspektorat telah melakukan tahapan klarifikasi dan pemanggilan terhadap ASN yang bersangkutan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan pelanggaran disiplin yang terjadi.
“Jadi tidak serta-merta langsung dipecat. Ada proses klarifikasi dan pemeriksaan terlebih dahulu,” jelasnya.
Menurut Alamsyah, alasan yang disampaikan para ASN saat klarifikasi beragam, mulai dari kesulitan mengajukan pindah tugas hingga lokasi kerja yang dinilai terlalu jauh. Namun demikian, alasan tersebut tidak dapat menghapus pelanggaran disiplin yang telah dilakukan.
“Itu alasan yang disampaikan saat klarifikasi,” bebernya.
BACA JUGA: Polsek Muara Kuang Hadiri Panen Jagung Program Ketahanan Pangan Desa Tanjung Miring
Setelah proses pemeriksaan, tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat Banyuasin dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banyuasin meneruskan hasilnya kepada Sekretaris Daerah dan Bupati Banyuasin untuk diambil keputusan akhir.
Alamsyah mengungkapkan, keempat ASN yang dijatuhi sanksi pemecatan tersebut berasal dari berbagai sektor, yakni bidang kesehatan, pendidikan, kecamatan, dan kelurahan.
Ia menegaskan, PP Nomor 94 Tahun 2021 sangat tegas dalam mengatur disiplin ASN, khususnya terkait kehadiran atau absensi pegawai.
“Aturan ini sangat tegas, terutama soal disiplin kehadiran,” ujarnya.