Bolos Kerja, Empat ASN Pemkab Banyuasin Dipecat
Empat ASN Banyuasin Kena Sanksi Pemecatan--
BACA JUGA:Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Curanmor di Ulak Kerbau Baru
Pihaknya juga mengimbau para pimpinan instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin agar meningkatkan pengawasan terhadap staf atau pegawai. Menurutnya, pelanggaran disiplin harus segera ditindak, mulai dari teguran hingga sanksi sesuai ketentuan.
Diketahui, PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur sanksi ketidakhadiran ASN secara berjenjang, mulai dari hukuman ringan berupa teguran lisan hingga hukuman berat berupa pemberhentian.
Hukuman berat dapat dijatuhkan bagi ASN yang tidak masuk kerja secara kumulatif selama 28 hari atau lebih dalam satu tahun, atau tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja.