Pertamina Patra Niaga Gelar Sidak dan Sosialisasi Penggunaan LPG Subsidi di Pagar Alam

Ajak Pelaku Usaha Beralih ke Bright Gas.--

KORANHARIANMUBA.COM - Pada 9 November 2024, Pertamina Patra Niaga bersama Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan sosialisasi kepada pelaku usaha laundry di Pagar Alam. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan penggunaan LPG subsidi 3 kg, yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Perdagangan Provinsi Sumsel, RM Fauzi, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas NO/B-2461/MG.05/DJM/2022 yang mengatur larangan bagi pelaku usaha, termasuk jasa laundry, restoran, hotel, dan berbagai sektor usaha lainnya, untuk menggunakan LPG subsidi 3 kg.

“Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan LPG subsidi tepat sasaran,” jelas Fauzi.

Sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk mengedukasi para pelaku usaha agar beralih ke LPG Non Subsidi, seperti Bright Gas, yang lebih tepat bagi usaha-usaha non-mikro.

BACA JUGA:Maling Gondol Emas dan Uang Ratusan Juta di Banyuasin, Terekam CCTV

BACA JUGA:Waspada, Ada Penipuan Terbaru, Kiriman Link pada Gmail, Jebol Rekening

Fauzi berharap semua pihak dapat memahami dan menjalankan peraturan ini demi kelancaran distribusi LPG subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pertamina Patra Niaga, melalui Area Manager Communication, Relation, dan CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menekankan pentingnya menggunakan LPG sesuai peruntukannya.

“LPG 3 kg adalah produk subsidi yang hanya untuk masyarakat kurang mampu, sementara LPG Non subsidi seperti Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg diperuntukkan bagi masyarakat mampu dan pelaku usaha non mikro,” ujar Nikho.

Tjahyo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi LPG dengan melaporkan keluhan atau temuan yang menghambat penyaluran melalui call center 135. Pertamina tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi agen dan pangkalan yang terbukti melakukan kecurangan terkait penyaluran LPG subsidi.

Diketahui, konsumsi LPG 3 kg di wilayah Kota Pagar Alam mencapai sekitar 13 Metrik Ton (MT) per hari. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan distribusi LPG subsidi dapat tepat sasaran, sehingga tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari produk yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.(*)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan