Nah Loh, Propam Polres Ogan Ilir Periksa Isi Ponsel Seluruh Anggota

Propam Polres Ogan Ilir Periksa Isi Ponsel Seluruh Anggota.--

KORANHARIANMUBA.COM, - Propam Polres Ogan Ilir melakukan pemeriksaan terhadap isi ponsel masing-masing anggota Polres Ogan Ilir.

Pemeriksaan isi ponsel anggota Polres Ogan Ilir ini, dilakukan untuk mengetahui apakah ada aplikasi judi online yang ada di ponsel masing-masing anggota.

Pencegahan aktivitas judi online di kalangan anggota Polres Ogan Ilir ini, menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo.

Dimana, arahan tersebut dalam upaya pemberantasan segala bentuk perjudian online, khususnya di kalangan anggota kepolisian.

BACA JUGA:BPBD Banyuasin Ingatkan Warga Waspada Bencana Angin Putting Beliung

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel

Kegiatan yang bertujuan mencegah keterlibatan anggota dalam aktivitas judi online ini, dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Ogan Ilir, AKP Suhartono, didampingi oleh Kanit Provos Polres Ogan Ilir, IPDA Priono beserta anggota Provos lainnya.

Pemeriksaan dilaksanakan usai apel di Mapolres Ogan Ilir. Sasaran utama kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa tidak ada aplikasi judi online (judol) di perangkat milik personel.

Hasil pemeriksaan tersebut tidak menemukan adanya indikasi anggota Polres Ogan Ilir yang menggunakan atau bermain aplikasi judi online.

Dalam keterangannya, AKP Suhartono menyampaikan, bahwa pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

"Apabila di kemudian hari ditemukan anggota yang terlibat dalam aktivitas judi online," tegasnya, Kamis, 14 November 2024.

Dia menekankan bahwa keterlibatan dalam perjudian online dapat menurunkan martabat dan citra anggota Polri.

"Jika ada indikasi keterlibatan anggota dalam perjudian online, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya lagi.

Tindakan tegas tersebut mengacu pada Pasal 3 huruf G Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan