Begini Jadinya Oknum Polisi yang Viral Lakukan Pengancaman

Ilustrasi, Oknum Polisi dilakukan pemeriksaan--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Oknum anggota Polisi yang viral melakukan pengancaman di media sosial, setelah korban memberikan laporan. 

Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat menangani kasus pengancaman terhadap pemobil dilakukan oknum polisi berinisial Bripka EP, anggota Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin.

Oknum Polisi Bripka EP resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap korbannya.

Penegasan tersebut disampaikan langsung Kapolrestabes Palembang dalam rilis yang disampaikan kepada awak media pada Selasa 19 Desember 2023.

BACA JUGA:Tekan Inflasi, Pemprov Sumatera Selatan dan Pemkot Palembang Gelar Operasi Pasar

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Gelar Sosialisasi Usulan Dana APBD dan CSR

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Oknum Polisi Bripka EP ditahan dalam dugaan kasus tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP.

"Dari hasil pemeriksaan siang tadi, perkara yang bersangkutan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa sore.

Harryo mengatakan, oknum polisi tersebut langsung dibawa personel Propam Polda Sumsel untuk dilakukan penahanan.

"Saat pemeriksaan, karena itu menyangkut oknum polisi, penyidik kita dibantu personel Bid Propam Polda Sumsel," tambahnya.

BACA JUGA:Gadis Asal Bangun Sari Lolos ke Babak Final Audition Group 3 Ajang Dangdut Academy

BACA JUGA:Pertahankan Predikat Zero Konflik, PJ Gubernur Sumatera Selatan Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan

Kapolrestabes menerangkan, aksi pengancaman dengan senjata tajam itu terjadi berawal dari tersangka Oknum Polisi yang tersulut emosi.

“Dia melakukan tindakan tak terpuji dan awalnya ingin menyelesaikan masalah, jadi timbul emosi yang akhirnya melakukan tindakan tidak terpuji tersebut,” beber Harryo. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan