2 Pelaku Pembuat Senjata Api Rakitan Diamankan Polsek Sungsang
Diamankan, dua pelaku pembuat senjata api rakitan diamankan (foto ist)--
PANGKALAN BALAI, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Polsek Sungsang Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang diterima Polsek Sungsang dengan dasar laporan Polisi : nomor : LP/A-02/XII/2023/SPKT.SABHARA/SEK.SUNGSANG/RES.BA/POLDA SUMSEL tanggal 15 Desember 2023.
Identitas 2 pelaku yakni UI (77) warga Desa Rimau Sungsang Kecamatan Bayuasin II Kabupaten Banyuasin dan PH (58) warga Desa Rimau Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek Sungsang, IPTU Ricky Febriean SH MH mengatakan Kronologis Penangkapan yakni pada Kamis 14 Desember 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Rumah Kepala Desa Sungsang, Musmulyadi.
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Bus AKDP di Babat Toman Menjadi Primadona Bagi Kalangan Pelajar
BACA JUGA:Perayaan Natal, Polsek dan Koramil Babat Toman Ikut Mengamankan
Disana terjadi pertemuan antara Kepala Desa dengan UI dan istrinya PH terkait pemasangan setrum harimau yang dilakukan oleh UI sehingga mengganggu aktifitas warga di malam hari.
Lanjut Kapolsek, Saat pembicaraan sedang terjadi di dalam rumah, Musmulyadi mencurigai tas yang dibawa oleh PH (istri dari Sdr. UI).
Selanjutnya, Musmulyadi menghubungi Bripka Zulkarnain Anggota Polsek Sungsang untuk datang ke Rumah Musmulyadi.
Kemudian, Sesampainya disana, Bripka Zulkarnain bersama Aipda Agung dan Aipda Mario langsung melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah tas berwarna abu-abu yang dibawa oleh PH.
Hasil penggeledahan itu petugas berhasil mengamankan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna hitam yang berisikan 2 (dua) butir amunisi berukuran 38 mm dan 2 (dua) butir amunisi berukuran 9 mm di dalam 1 (satu) buah tas berwarna abu-abu.
Akibat kejadian tersebut Bripka Zulkarnain dan rekan lainnya mengamankan kedua tersangka UI dan PH serta barang bukti ke Polsek Sungsang guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (*)