Bupati OKU Selatan Sampaikan Pendapat Akhir Raperda APBD Tahun 2025

Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten OKU Selatan (Foto Ist)--

KORANHRAINMUBA.COM, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) lakukan rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2025. Jumat, 29 November 2024.

Rapat itu sendiri di Pimpinan Wakil I DPRD OKU Selatan Yohana Yudayanti, SE yang diikuti seluruh Anggota dan Bupati OKUS serta OPD dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati OKU Selatan H. Popo Al Martopo, B. Comm menyampaikan permintaan Persetujuan secara lisan Rapat kepada Anggota DPRD, Pembacaan Rancangan Berita Acara Persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2025.

"Penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian Pendapat Akhir Bupati OKU Selatan," ucapnya.

BACA JUGA:Kabar Baik, UKK Imigrasi Lubuk Linggau Statusnya Ditingkatkan

BACA JUGA:Siap–Siap, Ini Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I

Dikatakannya, dalam pendapat akhirnya bahwa Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih atas waktu yang diberikan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah ini.

Menurutnya, berbagai saran dan masukan telah disampaikan selama proses pembahasan yang dimulai pada sidang Paripurna 22 November 2024 lalu.

“Berbagai saran dan masukan anggota dewan terhadap rancangan dokumen ini merupakan hal yang sangat berharga dalam rangka menghasilkan rencana Pembangunan yang terbaik demi kepentingan Kabupaten OKU Selatan,” ungkapnya.

Ditambahkannya juga bahwa semua kerja keras ini diharapkan menjadi nilai ibadah di sisi Allah SWT.

Selanjutnya, Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD akan disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi. 

Dan hasil evaluasi tersebut jika tidak ada perubahan maka Raperda APBD tersebut akan ditetapkan oleh Bupati.

Sebaliknya, jika ada perubahan maka Badan Anggaran DPRD bersama TAPD harus melakukan penyempurnaan atas Raperda tersebut berdasarkan hasil evaluasi gubernur.

Hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD, dan akan menjadi dasar penetapan Perda tentang APBD.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan